sugihan-jatirogo.desa.id - Setiap tahun desa mendapatkan Dana pendapatan transfer dari Pemerintah maupun pendapatan asli Desa sendiri. Rincian penggunaan dana tersebut setiap tahunnya diatur dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selama 1 tahun. Dana tersebut meliputi realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR).
Rincian penggunaan Anggaran Desa tahun anggaran 2021 Desa Sugihan meliputi 4 Bidang :
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3) Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa