Artikel

Pengantar e-KTP

24 Agustus 2016 14:14:59  Admin  114.249 Kali Dibaca 

Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :

1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Profil Desa Sugihan

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan
Desa : Sugihan
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : sugihanjatirogo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:374
    Kemarin:542
    Total Pengunjung:1.378.739
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.22.244
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 116.935 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 115.362 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 114.521 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 114.512 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 114.405 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 114.393 Kali
Kesehatan
14 Juni 2019 | 114.337 Kali
BPD